"Kalau pengungsi berkeinginan mengungsi dan sebagian ditampung oleh tangsi-tangsi kita ya silakan saja, itu bagian dari kegiatan teritorial yang kita lakukan," katanya kepada pers di Jakarta, Rabu.
Namun demikian, ia mengemukakan, TNI hanya bisa membantu semampunya sesuai dengan kondisi barak yang ada di sana.
Menurut dia, masalah ketertiban dan keamanan masyarakat domestik bukanlah wilayah kewenangan tentara, tapi kasus itu sesungguhnya adalah merupakan kasus ketakutan publik yang seharusnya porsi kepolisian.
"Barak tentara di Tarakan hanya bisa sementara menampung pengungsi karena sesungguhnya hanya diperlukan untuk kegiatan TNI sendiri," demikian Purnomo Yusgiantoro.
No comments:
Post a Comment