Kesepakatan damai tersebut terjadi setelah Fokum Komunikasi Rumpun Tidung (FKRT) dan Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menyepakati sepuluh butir perdamaian. Nota Kesepakatan ditandatangani Yancong mewakili KKSS dan Sabirin Sanyong mewakili FKRT.
Penandatangan kesepakatan disaksikan Awang Faroek Ishak, Ketua DPRD Kaltim Mukmin Faisyal anggota DPD Luther Kombong, Asop Kapolri Irjen Sunarko DA, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Tan Aspan, Bupati Kabupaten Tana Tidung Undunsyah Wakapolda Kaltim Brigjen Ngadino, Wali Kota Tarakan Udin Hianggio, Bupati Bulungan Budiman Arifin, dan Wakil Bupati Malinau Muhammad Nasir.
Inti kesepakatan, kedua belah pihak harus mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerja sama harmonis demi kelanjutan pembangunan Kota Tarakan. Kedua belah pihak memahami bahwa apa yang terjadi merupakan murni tindak pidana dan merupakan persoalan individu.
Selanjutnya, disepakati pembubaran konsentrasi massa di semua tempat sekaligus melarang dan atau mencegah penggunaan senjata tajam dan senjata lainnya di tempat-tempat umum.
Selain itu masyarakat yang berasal dari luar Kota Tarakan yang berniat membantu penyelesaian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya 1 kali 24 jam. Sedangkan para pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing, difasilitasi Pemkot Tarakan dan aparat keamanan. Apabila kesepakatan damai dilanggar, aparat akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan.
Seusai penandatangan kesepakatan, seluruh pihak yang terlibat langsung melakukan sosialisasi ke kelompok yang bertikai diawali ke kelompok massa di Jalan Gajah Mada, Simpang Tiga Grand Tarakan Mall.
Kapolda Kalimantan Timur Irjen Mathius Salempangan mengeluarkan maklumat akan menyita senjata api, senjata tajam dan sejenisnya dan menangkap pelaku yang menggunakannya tersebut untuk diproses secara hukum. "Saya keluarkan maklumat, warga yang menggunakan senpi,sajam dan sejenisnya agar disita dan dapat ditangkap untuk diproses secara hukum," katanya.
No comments:
Post a Comment